Selasa, 11 Desember 2018
NAMA...
yang berhasil menggetarkan hatiku..
berawal sebuah nama..
berhasil membuatku penasaran..
iyaa... aku penasaran akan nama itu..
satu bulan lebih setelah pertamaku melihat nama itu, aku bertemu dengan pemiliknya..
nama efa_____ yang lebih dari sebulan membuatku bertanya-tanya.. seperti apa sosok pemiliknya.. tak ada foto atau hal yang dapatku temui untuk mengetahuinya, namun... rencana Allah begitu indah.. aku bertemu dengannya, di taman, iyaa.. di taman.. sebelumnya aku tak tau siapa sosok itu.. setelah itu aku mengetahui bahwa dia pemilik nama itu dari kawanku..
iyaa... aku melihatmu untuk yang pertama, atas sebuah nama yang kurasa sangat berbeda.. akhirnya, tumbuh sebuah rasa,, dan hal itu didukung oleh sebuah fakta, aku selalu dengannya.. aku selalu bersamanya.. tanpa disengaja.. bahkan aku sampai lupa seberapa sering aku bersamanya.. berawal dari nama, aku mengenalmu.. aku mulai mengagumimu.. aku mulai menginginkanmu, dan membawa namamu dalam doaku,,
tapi akhir-akhir ini aku merasa ragu.. tlah banyak fakta yg kutau atas dirimu.. membuatku ingin pergi, namun selalu saja aku kembali.. iya, kembali pada harapan yang sama.. harapan untuk bersamamu..
namamu selalu hadir dalam detik tidurku.. selalu hadir dalam pandangan dan bayanganku.. namamu... efa_______...
berawal dari nama, aku mengenal sebuah rasa..
rasa yang tak pernah kuduga..
rasa yang tak pernahku tafsirkan..
rasa yang membutku terlena..
rasa yang hingga akhirmya membuatku bahagia.. semoga saja,,,
nama... namaaa... naammaaa... namaamuuu...
selalu nama itu yang hadir dala fikiranku.. namaamuu mas..
tapi aku menyadari, siapa diriku.. dan aku tau, tak hanya aku yg mengagumimu..
aku hanya mengagumimuu.. hanya ituu..
Selasa, 04 Desember 2018
HIJRAHKU
HIJRAHKU
Kuda putih
masih berkelana
Menyusuri
jalanan yang tak berujung
Langkah-langkahnya
kian terombang-ambing
Tuk pulangpun
serasa tidak mungkin
Aku berusaha
naik
Merangkak
menapaki jalan berliku
Membuang jauh
nestapa yang kurasa
Masa kelam di
waktu dulu
Tolong... jangan pernah hakimi aku atas masa laluku
Aku ingin kembali Pada-Nya
Aku ingin hijrah menuju kasihNya
Aku ingin terbuai dengan rahmatnya
Aku ingin membuang duri dalam dada
Aku ingin penyesalanku berakhir
Murka-Nya yang
seluas samudra
Bahkan tak
terhitung tak terbaca
Namun pintu
maaf-Nya selalu terbuka
Bagi hamba-Nya
yang mendekat
Kini seolah
turun cahaya penerang jiwa
Menuntun jiwa tuk
berlayar
Menjauh dari
dermaga neraka
Menuju abadinya
cinta
Cinta yang Maha
Kuasa
Penentram jiwa
dan raga
BIODATA PENULIS
Nama : Nurotul Wafiroh
Nama Pena : Waff
Ttl : Madiun, 22 Agustus 1999
Alamat : Rt/Rw: 01/01, Ds. Banaran, Kec.Geger,
Kab.Madiun Kode Pos 63171
No
Hp : 082234617169
FB : Nurotul Wafiroh
Email : nur.wafiroh22@gmail.com
PERNIKAHAN DINI
Premarital
Education Sebagai Strategi Revitalisasi Mindset Pelaku Pernikahan Dini di
Kabupaten Jember
Oleh
: Nurotul Wafiroh
PMII
Rayon FKIP Universitas Jember
ABSTRAK
Komposisi
masyarakat Kabupaten Jember terdapat dua kebudayaan, yaitu kebudayaan jawa dan
madura. Kebudayaan Madura yang lebih menekankan pernikahan dini menyebabkan
Kabupaten Jember menjadi salah satu kabupaten yang memiliki tingkat kasus
pernikahan dini yang tinggi. Di kabupaten jember sendiri kasus pernikahan dini
masih sangat besar. Ada dua model masyarakat yang menduduki kabupaten jember ,
yaitu suku jawa, dan suku madura. Kedua suku ini memiliki karakteristik yang
sangat berbeda. Angka pernikahan dini di Jember meningkat di tahun 2017. Karena
pada tahun 2017, dari 19.119 pernikahan yang terjadi di Jember, seitar 29
persennya merupakan pernikahan dibawah umur 20 tahun dengan jumlah sebanyak 531
pernikahan. Sehingga untuk mengatasinya dibutuhkan berbagai metode pedekatan
masalah. Disini kami menggunakan metode pengumpulan data dengan studi literasi
dan referensi. Serta dengan metode analisis sosial yang terjadi disekitar.
Dengan menggunakan premarital education sebagai strategi revitalisasi mindset
warga pelaku pernikahan dini di kabupaten jember dapat menekan dan memperkecil
angka pernikahan dini. Maka untuk mengatasi dan mengendalikan pernikahan dini
yang masih sangat besar dibutuhkan kerjasama dari masyarakat dan pihak birokrasi
dengan menerapkan premarital education atau pendidikan pra nikah bagi
pemuda-pemudi yang menginginkan untuk segera menikah.
Kata
Kunci : Kebudayaan Madura, Pernikahan dini, dan Premarital Conditioning
Pendahuuan
Pernikahan merupakan babak baru seseorang dalm mengarungi kehidupn
baru yang lebih kompleks. Dalam membangun bahtera rumah tangga seseorang harus
mempersiapkan beberapa hal. Kesiapan menikah menurut Duvall dan Miller (1985)
adalah keadaan siap atau bersedia dalam berhubungan dengan pasangan, siap
menerima tanggung jawab sebagai suami atau istri, siap terlibat dalam hubungan
seksual, siap mengatur keluarga, dan siap mengasuh anak. Namun dalam
prakteknya, untuk pelaku pernikahan dini belum mampu untuk mempersiapka hal
itu. Kebanyakan pelaku pernikahan dini menikah jauh dibawah standar yang telah
ditentukan oleh hukum dan syariat. Maka dari itu pelaku pernikahan dini belum
mampu siap secara lahir meskipun siap secara batin. Persiapan mental, persiapan
materi pun menjadi hal yang utama. Menurut blood (1978) kesiapan menikah
terdiri atas kesipan emosi, kesiapan sosial kesiapan peran, kesiapan usia, dan
kesiapan finansial.
Jika sebuah pernikahan tidak direncanakan dengan sebaik-baiknya
maka akan menimbulkan petaka yang sangat kompleks. Pernikahan merupakan
kegiatan yang snagat sakral, tidak ada unsur main-main di dalamnya. Di Indoesia
terdapat undang-undang yang mengatur batas minimal usia pernikahan. Menurut
pasal 7 atau (1) undnag-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Pernikahan dini disinyalir dapat menghambat upaya pembangunan bangsa yang
berkualitas. Meski secara syariat islam tidak ada aturan yang membatasi usia
pernikahan, namun secara implisit syariat menghendaki orang yang hendak menikah
adalah mereka yang benar-benar siap secara mental, fisik dan psikis, dewas dan
paham arti sebuah pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah. Tidak ada
ketetapan khusus dalam masalah usia sebenarnya memebrikan kebebasan bagi umat
untuk menyesuaikan masalah tersebut tergantung situasi, kepentingan, kondisi,
pribadi keluarga dan atau kebebasan masyarakat setempat, yang jelas kematangan
jasmani dan rohani kedua belah pihak menjadi prioritas dalam agama. Yang sesuai
dengan firman Allah dalam surah (an-Nur/24:32)
“dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba0hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan
karunia-Nya.” (an-Nur/24:32)
Sehingga masyarakat desa yang masih sangat memegang teguh budaya
setempat dan didukung oleh firman Allah tesebut menjadikan mereka lebih yakin
dan mantab untuk segera menikahkan anaknya. Menurut SBCTV Jember faktor yang
memicu tingginya jumlah pernikahan dini di Kabupaten Jember, yakni masalah
ekonomi keluarga, adat budaya setempat, serta rendahnya pola pikir dan
pemahaman hukum masyarakat khususnya masyarakat pedesaan. Berdasarkan survey SBCTV jember daerah yang memiliki tingkat
perikahan dini yang tinggia diantaranya kecmatan tanggul sebanyak 566
pernikahan, disusul kecamatan sukowono 403 kasus pernikahan dini, serta
kecamatan kalisat sebanyak 335 kasus pernikahan dini.
Metode penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian sosiologis, yang mana perhatiannya
terpusat pada kehidupan kelompok dan tingkah laku sosial beserta produk
kehidupannya. Sosiologi memiliki tujuan ganda. Pertama, memahami dinamika
kehidupan kelompok baik menyangkut identitas kelompok, bagaimana mereka
berfungsi, merubah atau bahkan berbeda dengan yang lain. Kedua, memahami
pengaruh-pengaruh kelompok terhadap perilaku individual maupun kolektif. Dengan
demikian, penelitian ini berupaya menggali pernikahan dini sebagai bagian
dari perilaku masyarakat desa di Kabupaten Jember yang rata-rata suku
Madura. yang ada di Desa Panduman dan Sucopangepok, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten
Jember wilayah Utara.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi. Observasi dilakukan untuk memperoleh data tentang lingkungan
sosial, pekerjaan orang tua, dan tingkat ekonomi orang tua. Wawancara dilakukan
untuk memperoleh data seperti faktor-faktor pendorong pernikahan dini, proses
terjadinya pernikahan dini yang disahkan secara hukum, dan juga adanya
perubahan fenomena pernikahan diri dari waktu ke waktu.
Data-data yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi itu lalu
dianalisis dengan tiga tahapan, yaitu reduksi data, display data, dan penarikan
kesimpulan. Jadi, data tentang pernikahan dini yang dikumpulkan dari berbagai
berita dan kondisi lapangan di kelompok-kelompokkan terlebih dahulu menjadi
data yang berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan. Selanjutnya data itu
disajikan dan disusun secara sistematis sehingga mudah dipahami dan dianalisis.
Langkah selanjutnya adalah penarikan kesimpulan. Mula-mula kesimpulan itu masih
bersifat sementara, yang masih membutuhkan verifikasi. Jika verifikasinya sudah
dilakukan dan dianggap meyakinkan, itulah kesimpulan akhir dari penelitian ini.
Pernikahan Dini dan faktornya
Pernikahan Dini terjadi dengan dua kemungkinan, yang pertama si
pelaku dengan rela dan sadar untuk menikah dini, dan yang kedua pelaku terpaksa
melakukan pernikahan dini. Pemicu pernikahan dini sangat kompleks. Ahmad Zaini, seorang tokoh masyarakat di Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk,
mengemukakan beberapa alasan yang mendorong terjadinya pernikahan dini. Pertama, masalah
ekonomi, menurut data hasil penelitian kami, pelaku pernikahan dini rata-rata
masyarakat menengah kebawah, masyarakat desa, dan masyarakat yang tidak
memiliki daya yang tinggi. Saat menemui beberapa warga, banyak dari mereka
berfikiran bahwa dengan menikah mampu membawa rezeki. Dan kebanyakan dari
mereka melakukan pernikahan tanpa adanya persiapan yang matang. Kedua,
faktor “kecelakaan”. Maksud kecelakaan disini adalah terjadi kasus hamil
duluan. Kurangnya pengawasan orangtua dan kesalahan dalam bergaul sang anak
menjadi penyebab terjadinya kasus hamil diluar nikah. Maka masyarakat desa yang
tidak ingin menanggung malu segera menikahkan anaknya agar menutupi aib. Ketiga,
faktor adat. Di Kabupaten Jember dominasi suku Madura lebih banyak, dan pelaku pernikahan
dini rata-rata oleh suku Madura, yang mana di dalam ajarannya diyakini bahwa rizki manusia sudah diatur oleh Tuhan. Ini terlihat,
misalnya, dari ungkapan: “dunnya bisa e sare” (harta bisa dicari/diusahakan),
rajeke apa ca’na Pangeran ta’ kera se ta’ odhik (rizki itu apa kata Tuhan
sehingga tidak mungkin mati gara-gara tidak memperoleh makanan). Yang penting
menikah dulu, baru mencari makan untuk istri (dan anak). Keempat, faktor
pendidikan. rata-rata pendidikan masyarakat di kabupaten jember maish rendah.
Meski di dekat kaum akademisi minat belajar dari warga jember masih tergolong
rendah.
Pernikahan Dini dan Konsekuensinya
Pernikahan dini memiliki banyak resiko dan konsekuensi terhadap
pelaku dan keluarga pelaku. Disadur dari kompas melalui penelitian dari BKKBN ada
beberapa konsekuensi yang serius bahkan memicu kematian pada istri dan anaknya.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa seseorang yang melakukan
pernikahan terutama pada usia yang masih muda, tentu akan membawa berbagai
dampak, terutama dalam dunia pendidikan. Dapat diambil contoh, jika sesorang
yang melangsungkan pernikahan ketika baru lulus SMP atau SMA, tentu
keinginannya untuk melanjutkan sekolah lagi atau menempuh pendidikan yang lebih
tinggi tidak akan tercapai. Hal tersebut dapat terjadi karena motivasi belajar
yangdimiliki seseorang tersebut akan mulai mengendur karena banyaknya tugas
yang harus mereka lakukan setelah menikah. Dengan kata lain, pernikahan dini
dapat menghambat terjadinya proses pendidikan dan pembelajaran. Selain itu
belum lagi masalah ketenagakerjaan, seperti realita yang ada di dalam
masyarakat, seseorang yang mempunyai pendidikan rendah hanya dapat bekerja
sebagai buruh saja, dengan demikian dia tidak dapat mengeksplor kemampuan yang
dimilikinya.
Dari segi kesehatan: Dokter spesialis kebidanan dan kandungan dari Rumah
Sakit Balikpapan Husada (RSBH) dr Ahmad Yasa, SPOG mengatakan, perempuan yang
menikah di usia dini kurang dari 15 tahun memiliki banyak risiko, sekalipun ia
sudah mengalami menstruasi atau haid. Dampak medis yang ditimbulkan oleh
pernikahanusia dini ini, yakni dampak pada kandungannya, penyakit kandungan
yang banyak diderita wanita yang menikah usia dini, antara lain infeksi pada
kandungan dan kanker mulut rahim. Hal ini terjadi karena terjadinya masa
peralihan sel anak-anak ke sel dewasa yang terlalu cepat. Padahal, pada umumnya
pertumbuhan sel yang tumbuh pada anak-anak baru akan berakhir pada usia 19
tahun. Berdasarkan beberapa penelitian yang pernah dilakukan, rata-rata
penderita infeksi kandungan dan kanker mulut rahim adalah wanita yang menikah
di usia dini atau dibawah usia 19 atau 16 tahun. Untuk risiko kebidanan, wanita
yang hamil di bawah usia 19 tahun dapat berisiko pada kematian, selain
kehamilan di usia 35 tahun ke atas. Risiko lain, lanjutnya, hamil di usia muda
juga rentan terjadinya pendarahan, keguguran, hamil anggur dan hamil prematur
di masa kehamilan.
Selainitu, risiko meninggal dunia akibat keracunan kehamilan juga banyak
terjadi pada wanita yang melahirkan di usia dini. Salah satunya penyebab
keracunan kehamilan ini adalah tekanan darah tinggi atau hipertensi. Dengan
demikian, dilihat dari segi medis, pernikahan dini akan membawa banyak
kerugian. Maka itu, orangtua wajib berpikir masak-masak jika ingin menikahkan
anaknya yang masih di bawah umur. Bahkan pernikahan dini bisa dikategorikan
sebagai bentuk kekerasan psikis dan seks bagi anak, yang kemudian dapat
mengalami trauma. Dari segi psikologi: Menurut para sosiolog, ditinjau dari
sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini
disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang
belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya lebih mempunyai
banyak dampak negative, oleh karenanya, pemerintah hanya mentolerir pernikahan
diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. (www.academia.edu)
Pernikahan Dini dan Solusinya
Perkawinan
sebagai peristiwa sakral dalam perjalanan hidup dua individu. Banyak
sekaliharapan untuk kelanggengan suatu pernikahan. Agar harapan pernikahan
dapat terwujud,maka diperlukan pendidikan pranikah dan parenting yang
merupakan salah satu upaya penting dan strategis.Saat ini, pendidikan pra
nikah belum menjadi prioritas bagi keluarga maupun calon pengantin. Padahal
dalam kursus diajarkan banyak hal yang dapat mendukung suksesnyakehidupan rumah
tangga pengantin baru. Angka perceraian pun dapat diminimalisir dengan
adanya pendidikan pra nikah.Materi yang diberikan pada kursus pranikah antara
lain, kesehatan organ reproduksi, UU perkawinan, UU KDRT.
Dengan
adanya pemaparan materi-materi itu, pasangan barutersebut mengetahui apa hak
dan kewajiban secara undang-undang. Misalnya saja pengantin jadi
mengetahui, kalau saat terjadi perselisihan antar suami-istri, berdasarkan Undang-undang
tetangga atau keluarga terdekat bisa menengahinya.Pendidikan pra nikah juga
dapat mengajarkan pemahaman kepribadian masing-masingcalon pengantin dan
pola-pola penyesuaian yang tepat pada setiap pasangan calon pengantin.
Pemahaman tetnang kepribadian diri sendiri dan calon pasangan ini
menjadi penting karena ditengarai banyak perceraian terjadi karena
kebiasaan-kebiasaan kecilyang tidak disukai oleh lawan jenis.
Materi
penting yang juga ada dalam pendidikan pra-nikah tersebut adalah mengenai cara menjadi
orang tua yang baik. Seperti diketahui, menjadi orang tua tidaklah mudah.Banyak
hal yang harus dipersiapkan baik moril maupun materiil.Pada kursus tersebut
akan dibahas mengenai kesiapan menjadi orang tua, mendidik anak dan
mengatur emosional. Selain itu peserta juga akan mendapatkan materi
tentangmanagemen keuangan keluarga.Mengingat Indonesia dikenal dengan kultur
religinya, penyelenggara kursus dapatdilakukan oleh Departemen Agama. Lokasi
pendidikan dapat dilakukan di tempat ibadah,misalnya untuk umat Islam dapat
dilakukan di lingkungan masjid.
Kesimpulan
Pernikahan
dini di kabupaten jember meningkat setiap tahunnya. Di tahun 2017 megkat 29
persen. Ada beberapa faktor penyebab pernikaha dini. Diantaranya faktor
kemiskinan, rendahnya pendidikan, faktor sosial, dan faktor adat. Aibat dari
pernikahan dini pun juga sangat banyak, adanya KDRT dalam rumah tangga, hingga
muncul perceraian, meningkatnya angka kemtian ibu dan anak. Dengan adanya premarital education (pendidikan pra nikah)
di sinyalir angka dan jumlah pernikahan dini di Kabupaten Jember dapat ditekan
dan berkurang.
Rujukan
Mudjab Mahalli, Menikah, Engkau Menjadi Kaya,
Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2004
Hasan Ayyub, Fiqih Keluarga, Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar, 2001
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jakarta:
Pradya Paramita, 1974
repository.unej.ac.id/
www.academia.edu
#SALAM PERGERAKAN
Langganan:
Postingan (Atom)