Selasa, 11 Desember 2018

kamu





AKU MENGAGUMIMU..
rasa yang berawal dari nama..

NAMA...


FOTO TELAH DIHAPUS --- MFA-97

berawal dari sebuah nama..
yang berhasil menggetarkan hatiku..
berawal sebuah nama..
berhasil membuatku penasaran..
iyaa... aku penasaran akan nama itu..
satu bulan lebih setelah pertamaku melihat nama itu, aku bertemu dengan pemiliknya..
nama efa_____ yang lebih dari sebulan membuatku bertanya-tanya.. seperti apa sosok pemiliknya.. tak ada foto atau hal yang dapatku temui untuk mengetahuinya, namun... rencana Allah begitu indah.. aku bertemu dengannya, di taman, iyaa.. di taman.. sebelumnya aku tak tau siapa sosok itu.. setelah itu aku mengetahui bahwa dia pemilik nama itu dari kawanku..
iyaa... aku melihatmu untuk yang pertama, atas sebuah nama yang kurasa sangat berbeda.. akhirnya, tumbuh sebuah rasa,, dan hal itu didukung oleh sebuah fakta, aku selalu dengannya.. aku selalu bersamanya.. tanpa disengaja.. bahkan aku sampai lupa seberapa sering aku bersamanya.. berawal dari nama, aku mengenalmu.. aku mulai mengagumimu.. aku mulai menginginkanmu, dan membawa namamu dalam doaku,,
tapi akhir-akhir ini aku merasa ragu.. tlah banyak fakta yg kutau atas dirimu.. membuatku ingin pergi, namun selalu saja aku kembali.. iya, kembali pada harapan yang sama.. harapan untuk bersamamu..
namamu selalu hadir dalam detik tidurku.. selalu hadir dalam pandangan dan bayanganku.. namamu... efa_______...
berawal dari nama, aku mengenal sebuah rasa..
rasa yang tak pernah kuduga..
rasa yang tak pernahku tafsirkan..
rasa yang membutku terlena..
rasa yang hingga akhirmya membuatku bahagia.. semoga saja,,,
nama... namaaa... naammaaa... namaamuuu...
selalu nama itu yang hadir dala fikiranku.. namaamuu mas..
tapi aku menyadari, siapa diriku.. dan aku tau, tak hanya aku yg mengagumimu..
aku hanya mengagumimuu.. hanya ituu..

Selasa, 04 Desember 2018

HIJRAHKU


HIJRAHKU



Kuda putih masih berkelana
Menyusuri jalanan yang tak berujung
Langkah-langkahnya kian terombang-ambing
Tuk pulangpun serasa tidak mungkin

Aku berusaha naik
Merangkak menapaki jalan berliku
Membuang jauh nestapa yang kurasa
Masa kelam di waktu dulu
Tolong... jangan pernah hakimi aku atas masa laluku

Aku ingin kembali Pada-Nya
Aku ingin hijrah menuju kasihNya
Aku ingin terbuai dengan rahmatnya
Aku ingin membuang duri dalam dada
Aku ingin penyesalanku berakhir

Murka-Nya yang seluas samudra
Bahkan tak terhitung tak terbaca
Namun pintu maaf-Nya selalu terbuka
Bagi hamba-Nya yang mendekat

Kini seolah turun cahaya penerang jiwa
Menuntun jiwa tuk berlayar
Menjauh dari dermaga neraka
Menuju abadinya cinta
Cinta yang Maha Kuasa
Penentram jiwa dan raga


BIODATA PENULIS

Nama            : Nurotul Wafiroh
Nama Pena   : Waff
Ttl                 : Madiun, 22 Agustus 1999
Alamat   : Rt/Rw: 01/01, Ds. Banaran, Kec.Geger, Kab.Madiun Kode Pos 63171
No Hp    : 082234617169
FB          : Nurotul Wafiroh
Email     : nur.wafiroh22@gmail.com

PERNIKAHAN DINI


Premarital Education Sebagai Strategi Revitalisasi Mindset Pelaku Pernikahan Dini di Kabupaten Jember
Oleh : Nurotul Wafiroh
PMII Rayon FKIP Universitas Jember

ABSTRAK
Komposisi masyarakat Kabupaten Jember terdapat dua kebudayaan, yaitu kebudayaan jawa dan madura. Kebudayaan Madura yang lebih menekankan pernikahan dini menyebabkan Kabupaten Jember menjadi salah satu kabupaten yang memiliki tingkat kasus pernikahan dini yang tinggi. Di kabupaten jember sendiri kasus pernikahan dini masih sangat besar. Ada dua model masyarakat yang menduduki kabupaten jember , yaitu suku jawa, dan suku madura. Kedua suku ini memiliki karakteristik yang sangat berbeda. Angka pernikahan dini di Jember meningkat di tahun 2017. Karena pada tahun 2017, dari 19.119 pernikahan yang terjadi di Jember, seitar 29 persennya merupakan pernikahan dibawah umur 20 tahun dengan jumlah sebanyak 531 pernikahan. Sehingga untuk mengatasinya dibutuhkan berbagai metode pedekatan masalah. Disini kami menggunakan metode pengumpulan data dengan studi literasi dan referensi. Serta dengan metode analisis sosial yang terjadi disekitar. Dengan menggunakan premarital education sebagai strategi revitalisasi mindset warga pelaku pernikahan dini di kabupaten jember dapat menekan dan memperkecil angka pernikahan dini. Maka untuk mengatasi dan mengendalikan pernikahan dini yang masih sangat besar dibutuhkan kerjasama dari masyarakat dan pihak birokrasi dengan menerapkan premarital education atau pendidikan pra nikah bagi pemuda-pemudi yang menginginkan untuk segera menikah.
Kata Kunci : Kebudayaan Madura, Pernikahan dini, dan Premarital Conditioning

Pendahuuan
Pernikahan merupakan babak baru seseorang dalm mengarungi kehidupn baru yang lebih kompleks. Dalam membangun bahtera rumah tangga seseorang harus mempersiapkan beberapa hal. Kesiapan menikah menurut Duvall dan Miller (1985) adalah keadaan siap atau bersedia dalam berhubungan dengan pasangan, siap menerima tanggung jawab sebagai suami atau istri, siap terlibat dalam hubungan seksual, siap mengatur keluarga, dan siap mengasuh anak. Namun dalam prakteknya, untuk pelaku pernikahan dini belum mampu untuk mempersiapka hal itu. Kebanyakan pelaku pernikahan dini menikah jauh dibawah standar yang telah ditentukan oleh hukum dan syariat. Maka dari itu pelaku pernikahan dini belum mampu siap secara lahir meskipun siap secara batin. Persiapan mental, persiapan materi pun menjadi hal yang utama. Menurut blood (1978) kesiapan menikah terdiri atas kesipan emosi, kesiapan sosial kesiapan peran, kesiapan usia, dan kesiapan finansial.          
Jika sebuah pernikahan tidak direncanakan dengan sebaik-baiknya maka akan menimbulkan petaka yang sangat kompleks. Pernikahan merupakan kegiatan yang snagat sakral, tidak ada unsur main-main di dalamnya. Di Indoesia terdapat undang-undang yang mengatur batas minimal usia pernikahan. Menurut pasal 7 atau (1) undnag-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pernikahan dini disinyalir dapat menghambat upaya pembangunan bangsa yang berkualitas. Meski secara syariat islam tidak ada aturan yang membatasi usia pernikahan, namun secara implisit syariat menghendaki orang yang hendak menikah adalah mereka yang benar-benar siap secara mental, fisik dan psikis, dewas dan paham arti sebuah pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah. Tidak ada ketetapan khusus dalam masalah usia sebenarnya memebrikan kebebasan bagi umat untuk menyesuaikan masalah tersebut tergantung situasi, kepentingan, kondisi, pribadi keluarga dan atau kebebasan masyarakat setempat, yang jelas kematangan jasmani dan rohani kedua belah pihak menjadi prioritas dalam agama. Yang sesuai dengan firman Allah dalam surah (an-Nur/24:32)
“dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba0hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya.” (an-Nur/24:32)

Sehingga masyarakat desa yang masih sangat memegang teguh budaya setempat dan didukung oleh firman Allah tesebut menjadikan mereka lebih yakin dan mantab untuk segera menikahkan anaknya. Menurut SBCTV Jember faktor yang memicu tingginya jumlah pernikahan dini di Kabupaten Jember, yakni masalah ekonomi keluarga, adat budaya setempat, serta rendahnya pola pikir dan pemahaman hukum masyarakat khususnya masyarakat pedesaan.  Berdasarkan survey  SBCTV jember daerah yang memiliki tingkat perikahan dini yang tinggia diantaranya kecmatan tanggul sebanyak 566 pernikahan, disusul kecamatan sukowono 403 kasus pernikahan dini, serta kecamatan kalisat sebanyak 335 kasus pernikahan dini.



Metode penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian sosiologis, yang mana perhatiannya terpusat pada kehidupan kelompok dan tingkah laku sosial beserta produk kehidupannya. Sosiologi memiliki tujuan ganda. Pertama, memahami dinamika kehidupan kelompok baik menyangkut identitas kelompok, bagaimana mereka berfungsi, merubah atau bahkan berbeda dengan yang lain. Kedua, memahami pengaruh-pengaruh kelompok terhadap perilaku individual maupun kolektif. Dengan demikian, penelitian ini berupaya menggali pernikahan dini sebagai bagian
dari perilaku masyarakat desa di Kabupaten Jember yang rata-rata suku Madura. yang ada di Desa Panduman dan Sucopangepok, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember wilayah Utara.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Observasi dilakukan untuk memperoleh data tentang lingkungan sosial, pekerjaan orang tua, dan tingkat ekonomi orang tua. Wawancara dilakukan untuk memperoleh data seperti faktor-faktor pendorong pernikahan dini, proses terjadinya pernikahan dini yang disahkan secara hukum, dan juga adanya perubahan fenomena pernikahan diri dari waktu ke waktu.
Data-data yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi itu lalu dianalisis dengan tiga tahapan, yaitu reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Jadi, data tentang pernikahan dini yang dikumpulkan dari berbagai berita dan kondisi lapangan di kelompok-kelompokkan terlebih dahulu menjadi data yang berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan. Selanjutnya data itu disajikan dan disusun secara sistematis sehingga mudah dipahami dan dianalisis. Langkah selanjutnya adalah penarikan kesimpulan. Mula-mula kesimpulan itu masih bersifat sementara, yang masih membutuhkan verifikasi. Jika verifikasinya sudah dilakukan dan dianggap meyakinkan, itulah kesimpulan akhir dari penelitian ini.
Pernikahan Dini dan faktornya 
Pernikahan Dini terjadi dengan dua kemungkinan, yang pertama si pelaku dengan rela dan sadar untuk menikah dini, dan yang kedua pelaku terpaksa melakukan pernikahan dini. Pemicu pernikahan dini sangat kompleks. Ahmad Zaini, seorang tokoh masyarakat di Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, mengemukakan beberapa alasan yang mendorong terjadinya pernikahan dini. Pertama, masalah ekonomi, menurut data hasil penelitian kami, pelaku pernikahan dini rata-rata masyarakat menengah kebawah, masyarakat desa, dan masyarakat yang tidak memiliki daya yang tinggi. Saat menemui beberapa warga, banyak dari mereka berfikiran bahwa dengan menikah mampu membawa rezeki. Dan kebanyakan dari mereka melakukan pernikahan tanpa adanya persiapan yang matang. Kedua, faktor “kecelakaan”. Maksud kecelakaan disini adalah terjadi kasus hamil duluan. Kurangnya pengawasan orangtua dan kesalahan dalam bergaul sang anak menjadi penyebab terjadinya kasus hamil diluar nikah. Maka masyarakat desa yang tidak ingin menanggung malu segera menikahkan anaknya agar menutupi aib. Ketiga, faktor adat. Di Kabupaten Jember dominasi suku Madura lebih banyak, dan pelaku pernikahan dini rata-rata oleh suku Madura, yang mana di dalam ajarannya diyakini bahwa rizki manusia sudah diatur oleh Tuhan. Ini terlihat, misalnya, dari ungkapan: “dunnya bisa e sare” (harta bisa dicari/diusahakan), rajeke apa ca’na Pangeran ta’ kera se ta’ odhik (rizki itu apa kata Tuhan sehingga tidak mungkin mati gara-gara tidak memperoleh makanan). Yang penting menikah dulu, baru mencari makan untuk istri (dan anak). Keempat, faktor pendidikan. rata-rata pendidikan masyarakat di kabupaten jember maish rendah. Meski di dekat kaum akademisi minat belajar dari warga jember masih tergolong rendah.
Pernikahan Dini dan Konsekuensinya
Pernikahan dini memiliki banyak resiko dan konsekuensi terhadap pelaku dan keluarga pelaku. Disadur dari kompas melalui penelitian dari BKKBN ada beberapa konsekuensi yang serius bahkan memicu kematian pada istri dan anaknya. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa seseorang yang melakukan pernikahan terutama pada usia yang masih muda, tentu akan membawa berbagai dampak, terutama dalam dunia pendidikan. Dapat diambil contoh, jika sesorang yang melangsungkan pernikahan ketika baru lulus SMP atau SMA, tentu keinginannya untuk melanjutkan sekolah lagi atau menempuh pendidikan yang lebih tinggi tidak akan tercapai. Hal tersebut dapat terjadi karena motivasi belajar yangdimiliki seseorang tersebut akan mulai mengendur karena banyaknya tugas yang harus mereka lakukan setelah menikah. Dengan kata lain, pernikahan dini dapat menghambat terjadinya proses pendidikan dan pembelajaran. Selain itu belum lagi masalah ketenagakerjaan, seperti realita yang ada di dalam masyarakat, seseorang yang mempunyai pendidikan rendah hanya dapat bekerja sebagai buruh saja, dengan demikian dia tidak dapat mengeksplor kemampuan yang dimilikinya.
Dari segi kesehatan: Dokter spesialis kebidanan dan kandungan dari Rumah Sakit Balikpapan Husada (RSBH) dr Ahmad Yasa, SPOG mengatakan, perempuan yang menikah di usia dini kurang dari 15 tahun memiliki banyak risiko, sekalipun ia sudah mengalami menstruasi atau haid. Dampak medis yang ditimbulkan oleh pernikahanusia dini ini, yakni dampak pada kandungannya, penyakit kandungan yang banyak diderita wanita yang menikah usia dini, antara lain infeksi pada kandungan dan kanker mulut rahim. Hal ini terjadi karena terjadinya masa peralihan sel anak-anak ke sel dewasa yang terlalu cepat. Padahal, pada umumnya pertumbuhan sel yang tumbuh pada anak-anak baru akan berakhir pada usia 19 tahun. Berdasarkan beberapa penelitian yang pernah dilakukan, rata-rata penderita infeksi kandungan dan kanker mulut rahim adalah wanita yang menikah di usia dini atau dibawah usia 19 atau 16 tahun. Untuk risiko kebidanan, wanita yang hamil di bawah usia 19 tahun dapat berisiko pada kematian, selain kehamilan di usia 35 tahun ke atas. Risiko lain, lanjutnya, hamil di usia muda juga rentan terjadinya pendarahan, keguguran, hamil anggur dan hamil prematur di masa kehamilan.
Selainitu, risiko meninggal dunia akibat keracunan kehamilan juga banyak terjadi pada wanita yang melahirkan di usia dini. Salah satunya penyebab keracunan kehamilan ini adalah tekanan darah tinggi atau hipertensi. Dengan demikian, dilihat dari segi medis, pernikahan dini akan membawa banyak kerugian. Maka itu, orangtua wajib berpikir masak-masak jika ingin menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Bahkan pernikahan dini bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis dan seks bagi anak, yang kemudian dapat mengalami trauma. Dari segi psikologi: Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya lebih mempunyai banyak dampak negative, oleh karenanya, pemerintah hanya mentolerir pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. (www.academia.edu)
Pernikahan Dini dan Solusinya
Perkawinan sebagai peristiwa sakral dalam perjalanan hidup dua individu. Banyak sekaliharapan untuk kelanggengan suatu pernikahan. Agar harapan pernikahan dapat terwujud,maka diperlukan pendidikan pranikah dan parenting yang merupakan salah satu upaya penting dan strategis.Saat ini, pendidikan pra nikah belum menjadi prioritas bagi keluarga maupun calon pengantin. Padahal dalam kursus diajarkan banyak hal yang dapat mendukung suksesnyakehidupan rumah tangga pengantin baru. Angka perceraian pun dapat diminimalisir dengan adanya pendidikan pra nikah.Materi yang diberikan pada kursus pranikah antara lain, kesehatan organ reproduksi, UU perkawinan, UU KDRT.
Dengan adanya pemaparan materi-materi itu, pasangan barutersebut mengetahui apa hak dan kewajiban secara undang-undang. Misalnya saja pengantin jadi mengetahui, kalau saat terjadi perselisihan antar suami-istri, berdasarkan Undang-undang tetangga atau keluarga terdekat bisa menengahinya.Pendidikan pra nikah juga dapat mengajarkan pemahaman kepribadian masing-masingcalon pengantin dan pola-pola penyesuaian yang tepat pada setiap pasangan calon pengantin. Pemahaman tetnang kepribadian diri sendiri dan calon pasangan ini menjadi penting karena ditengarai banyak perceraian terjadi karena kebiasaan-kebiasaan kecilyang tidak disukai oleh lawan jenis.
Materi penting yang juga ada dalam pendidikan pra-nikah tersebut adalah mengenai cara menjadi orang tua yang baik. Seperti diketahui, menjadi orang tua tidaklah mudah.Banyak hal yang harus dipersiapkan baik moril maupun materiil.Pada kursus tersebut akan dibahas mengenai kesiapan menjadi orang tua, mendidik anak dan mengatur emosional. Selain itu peserta juga akan mendapatkan materi tentangmanagemen keuangan keluarga.Mengingat Indonesia dikenal dengan kultur religinya, penyelenggara kursus dapatdilakukan oleh Departemen Agama. Lokasi pendidikan dapat dilakukan di tempat ibadah,misalnya untuk umat Islam dapat dilakukan di lingkungan masjid.
Kesimpulan
Pernikahan dini di kabupaten jember meningkat setiap tahunnya. Di tahun 2017 megkat 29 persen. Ada beberapa faktor penyebab pernikaha dini. Diantaranya faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, faktor sosial, dan faktor adat. Aibat dari pernikahan dini pun juga sangat banyak, adanya KDRT dalam rumah tangga, hingga muncul perceraian, meningkatnya angka kemtian ibu dan anak. Dengan adanya  premarital education (pendidikan pra nikah) di sinyalir angka dan jumlah pernikahan dini di Kabupaten Jember dapat ditekan dan berkurang.

Rujukan
Mudjab Mahalli, Menikah, Engkau Menjadi Kaya, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2004

Hasan Ayyub, Fiqih Keluarga, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001

Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jakarta: Pradya Paramita, 1974
repository.unej.ac.id/
www.academia.edu

#SALAM PERGERAKAN